
Rp.140.000,-/jilid
Sesungguhnya larangan dalam Islam haruslah dijauhi oleh setiap Muslim yang belum melakukannya dan ditinggalkan oleh yang telah melakukannya. Semua itu dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : ” Apa yang aku larang pda kalian, maka tinggalkanlah dan apa yang aku perintahkan pada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membuat binasa orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan berselisih terhadap Nabi-Nabi mereka. ” ( HR. Muslim 1337 ).
Pada hadist diatas disebutkan larangan yang ada diperintahkan untuk ditinggalkan. Sehingga meninggalkan larangan berarti melaksanakan perintah. Dalam hadist igtu juga dapat dibedakan antara larangan dan perintah. Larangan sifatnya dijauhi dan setiap manusia mampu melakukannya. Sedangkan perintah, terkadang seorang dapat melakukannya, terkadang tidak. Demilianlah kedudukkan larangan dalam Islam. Sehingga diharapkan kita semua dapat meninggalkannya, khususnya di zaman yang begitu banyak larangan dari Allah dan Rasul-Nya dilanggar begitu saja seperti sekarang ini, baik oleh orang yang tahu tentang larangan itu maupun tidak.
Akhirnya hanya kepada Allah-lah kami memohon agar menjadikan usaha ini sebagai amal Shalih yang semata-mata untuk mencarikan keridhaan-Nya. Shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya, para sahabatnya, dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Akhir.
Judul Buku : Ensiklopedi Larangan, menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah.
Penulis : Syaikh Salim Bin ‘Ied-Al-Hilali.
Penerbit : Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Ukuran buku : 21 x 29 cm ( 3 jilid )
( ENS. 1 ) xx + 602 ( jilid 1 )
( ENS. 2 ) xxvi + 605 ( jilid 2 )
( ENS. 3 ) xxix + 571 ( jilid 3
Berat : 1,9 kg/jilid
Harga : Rp.140.000,-/jilid.